Pengelolaan sampah kawasan secara mandiri diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 12 ayat (2) Penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan
Pembakaran sampah rumah tangga yang masih banyak terjadi memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Hal ini dikarenakan masih kuatnya paradigma kumpul-angkut-buang di tengah masyarakat yang meningkatkan ketergantungan atas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sedangkan hanya 18% sampah yang sudah terkelola dengan baik. Jasa Desain Rumah Purbalingga Masyarakat yang tidak menggunakan pelayanan jasa angkut sampah membakar, membuang sampah ke sungai dan membawa ke ladang. Pengangkutan sampah oleh petugas dilakukan 2 kali seminggu waktu dan sampah spesifik serta sampah non-pemukiman yang sejenis sampah rumah tangga seperti dari pasar, komensial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas"Layanan pengelolaan sampah melalui aplikasi ini sasarannya perubahan perilaku pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga yang selama ini jarang atau bahkan tidak pernah diintervensi pemerintah," kata Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi, Senin, 19 September 2022. setelah dipilah masyarakat bisa hanya membayar jasa angkut
4. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 5. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.